Apindo Menang, Buruh Blokade Tol
Source : Seputar Indonesia, Hal 12 Fri, 27 Jan 2012
Apindo Menang, Buruh Blokade Tol
BEKASI- Ribuan buruh kembali memblokade ruas tol Jakarta-Cikampek Km 38.800, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kemarin sore. Aksi blokade ini sebagai protes atas keputusan PTUN Bandung yang menerima gugatan Apindo.
Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menggugat SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012 ke PTUN. Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao menerima gugatan Apindo.
Akibat keputusan itu, ribuan buruh yang baru pulang mengikuti sidang gugatan Apindo di PTUN Bandung Jawa Barat langsung melakukan pemblokadean. Salah satu pengurus FKI-SPSI Bekasi Agus Bom-bom mengatakan, aksi blokade ruas tol Jakarta-Cikampek ini merupakan reaksi kekecewaan buruh Kabupaten Bekasi terkait keputusan sidang PTUN Bandung.
"Kami kecewa dengan putusan tersebut, dan kami akan terus melanjutkan perjuangan hingga SK Gubemur dilaksanakan seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Kabag Manajemen Lalu Lintas Tol Jakarta Cikampek Raddy R Lukman mengatakan, ribuan buruh yang menumpangi sekitar 25 bus dan mobil pribadi seusai mengikuti sidang, telah memberi tahu bila akan melakukan aksi di ruas tol Jakarta-Cikampek. Sejak memasuki ruas tol Purbaleunyi, petugas PJR telah melakukan pengawalan konvoi kendaraan yang ditumpangi ribuan buruh tersebut.
Sesampainya di Km 38, kendaraan-kendaraan yang mengangkut ribuan buruh berhenti dan ribuan buruhpun turun menyebar di ruas tol Jakarta-Cikampek. "Aksi blokade ruas tol hanya berlangsung 30 menit. Setelah itu, mereka membubarkan diri," tukasnya.
Raddy menerangkan, akibat aksi blokade tersebut, kemacetan terjadi sepanjang 2 km di ruas tol Jakarta-Cikampek menuju Jakarta dan sebaliknya. Kemacetan dapat diminimalisasi karena PT Jasa Marga telah menempatkan petugas sejak mendapat kabar ribuan buruh akan turun Ke jalan. Sejumlah petugas pun ditempatkan di pintu pintu keluar seperti Karawang Barat, Cibitung, Tambun, Bekasi Timur, untuk mengalihkan arus lalu lintas.
Sementara itu dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao meminta Gubemur Jawa Barat Ahmad Heryawan mencabut SK Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/ 2011 tentang UMK Kabupaten Bekasi dan menggantinya dengan SK baru. "Dengan ini menyatakan SK yang diterbitkan tergugat (gubernur) batal, memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut, serta memerintahkan tergugat menerbitkan SK baru," ujar Disiplin F Manao.
"Kami kecewa dengan putusan tersebut, dan kami akan terus melanjutkan perjuangan hingga SK Gubernur dilaksanakan." AGUS BOM-BOM Pengurus FKI-SPSI Bekasi
Diketahui, SK Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bansos/2011 mengatur Penetapan UMK Bekasi tahun 2012. Pada SK tersebut disebutkan UMK Bekasi untuk pekerja kelompok I sebesar Rp1.491.866, upah kelompok II Rp1.715.645, dan kelompok III Rp1.849.913. Nominal itu naik dari UMK tahun 2011 yang terdiri atas upah kelompok I Rp1.356.242, upah kelompok II Rp 1.514.117, dan upah kelompok III Rp1.626.287.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai pihak tergugat menyatakan banding. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap usaha penyejahteraan buruh. "Saya meridapat perintah khusus dari gubernur yang menyatakan jika kami dikalahkan maka akan mengajukan banding," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah.
Berdasarkan Pasal 89 UU No 13/2003, Pemprov Jabar berwenang memutuskan nominal UMK, sehingga tidakada alasan gugatan tersebut dikabulkan dan SK harus dicabut. "Yang mengeluarkan keputusan itu pihak berwenang (gubernur) dan prosedur serta mekanisme SK sudah ditempuh melalui rekomendasi DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten)," jelas Ruddy.
Sementara itu di Kabupaten Tangerang, ribuan buruh dari berbagai aliansi memblokade bundaran Jalan Boulevard Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Mereka kembali berunjuk rasa menuntut Apindo mencabut gugatan atas upah minimum kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aksi pemblokadean jalan tersebut membuat lalu lintas dari Jalan Raya Serang menuju Citra Raya dan sebaliknya tersendat. Pemblokadean ini dilakukan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
"Jalan jadi macet begini kalau mau demo jangan di jalan umum begini dong," gerutu Sumantri, pengguna jalan.
Dalam orasinya, koordinator aksi Koswara mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang sama, yakni melaksanakan revisi UMK Tangerang 2012 dan upah sektoral yang dikeluarkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebesar Rp1.529.150.
• wahab firmansyah/gugum rachmat gumilar/denny irawan











