Customer Focus;
Medahulukan kepentingan pelanggan internal maupun eksternal dibandingkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan kerja sehari - hari
Operation
Sebagai penyelenggara jalan tol yang berkualitas, CMNP tiada henti melakukan improvement terhadap pelayanan pelanggan yang diwujudkan melalui pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/20014. Standar yang mengatur 8 (delapan) substansi pelayanan tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan serta tempat istirahat dan pelayanan.
Perhatian besar CMNP terhadap SPM, diwujudkan dengan komitmen bersama pada setiap lini operasional tanpa kecuali, untuk secara terus-menerus mengupayakan pencapaiannya secara maksimal