Customer Service
Pelayanan Pelanggan
Sebagai penyelenggara jalan tol yang berkualitas, CMNP tiada henti melakukan improvement terhadap pelayanan pelanggan yang diwujudkan melalui pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 392/PRT/M/2005. Standar yang mengatur 6 (enam) substansi pelayanan tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Perhatian besar CMNP terhadap SPM, diwujudkan melalui komitmen bersama pada setiap lini operasional tanpa kecuali, untuk secara terus-menerus mengupayakan pencapaiannya secara maksimal, melalui :
a. Pelayanan Informasi Lalu-lintas
b. Pelayanan Pengaturan dan Pengamanan Lalu-lintas
c. Pelayanan Transaksi di Gerbang Tol
d. Pelayanan Keandalan Jalan