BPJT tegur Pejagan Pemalang
Source : Bisnis Indonesia, Hal 8 Wed, 22 Feb 2012
BPJT tegur Pejagan Pemalang
DEWI ANDRIANI Bisnis Indonesia
JAKARTA: Badan Pengatur Jalan Tol telah melayangkan surat teguran kepada Badan Usaha Jalan Tol PT Pejagan Pemalang Toll Road, anak usaha PT Bakrie Toll Road, pemegang konsesi ruas jalan tol Pejagan Pemalang.
Pasalnya, 6 bulan sejak penandatanganan amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada 7 Juli 2011, BUJT tersebut masih belum menandatangani perjanjian kredit dari pihak perbankan.
Dalam salah satu klausul amendemen PPJT, pemerintah menerapkan sistem financial close. Di dalam ketentuan tersebut, BUJT yang pengadaan lahan mencapai 75%, harus memiliki perjanjian kredit dengan perbankan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penandatanganan amendemen PPJT.
Bila tidak terpenuhi, pemerintah akan menerapkan sistem pemutusan secara otomatis terhadap investor atau BUJT yang dianggap tidak mampu memenuhi jadwal pemenuhan jaminan pelaksanaan atau kredit perbankan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mendapatkan surat balasan dari pemegang konsesi yang menyatakan perbankan masih memproses perjanjian kredit mereka.
Berdasarkan surat lampiran yang disertakan, terdapat tiga sindikasi perbankan yang tengah memproses permohonan dari ruas tol milik Bakrie Toll Road ini yakni BNI, BRI, dan Mayapada.
PT Pejagan Pemalang Toll Road
|
Panjang : 58 km Biaya Investasi : 5,52 triliun Biaya Tanah : Rp 254 miliar Proses Pengadaan tanah § Seksi I : 87,05% § Seksi II : 75,90% § Seksi III : 0% § Seksi IV : 0% Rencana Operasi § Seksi I dan Seksi II : Desember 2012 § Seksi III dan Seksi IV : Desember 2014 |
Sebelumnya, ruas jalan tol Pejagan-Pemalang sudah mendapat perjanjian kredit, tetapi berdasarkan hasil evaluasi perjanjian tersebut harus diperbaharui dan tidak lagi berlaku sehingga pemegang konsesi memilki kewajiban mencari pinjaman yang baru.
"Sudah kami tegur melalui surat dan mereka membalas sedang proses di bank dengan surat lampiran. Jadi untuk perjanjian Kredit yang baru belum ada," ujar Ghani kemarin.
Namun, sayangnya dia tidak menyampaikan tenggat yang diberikan oleh pemerintah untuk memberlakukan sistem pemutusan otomatis yang telah tercantum di dalam perjanjian amendemen PPJT.
Yang pasti, sambung Ghani, BPJT akan memanggil pihak perbankan untuk memastikan surat dukungan yang dilampirkan tersebut benar adanya.
"Mereka [perbankan] akan memproses kapan dan bagaimana peluangnya, nanti setelah itu baru saya sampaikan," ujarnya tanpa menyebutkan batasan waktu yang diberikan oleh BPJT.
Selain Pejagan-Pemalang, masih ada empat ruas tol lainnya yang harus memenuhi persyaratan mendapatkan perjanjian perbankan 6 bulan setelah penandatanganan amendemen karena pembebasan tanah yang sudah lebih dari 75%.
Yakni ruas jalan tol Cinere-Jagorawi dengan pemegang konsesi PT Trans Lingkar Kita Jaya, Bogor Ring Road yang konsesinya dimiliki PT Marga Sarana Jabar investor, Gempol-Pandaan dengan investor PT Marga Bumi Adhikarya, dan Cikampek Palimanan milik PT Lintas Marga Sedaya.











