Komite Corporate Social Responsibility (“KCSRâ€)
Dalam rangka pengelolaan perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip tata kelola Perusahaan serta sebagai bentuk implementasi dari undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama terhadap tanggungjawab sosial dilingkungan sekitar Perseroan, maka tahun 2013 Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Perseroan yang bernama Komite Corporate Social Responsibility (“KCSR”).
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab KCSR sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris No. 06/KPTS-DEKOM-HK.00/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Piagam KCSR, antara lain yaitu:
1. Merumuskan dan memperbarui visi,strategis dan pelaksanaan program CSR bagi Perseroan.
2. Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur kebijakan Perseroan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan yang akan menjadi panduan manajemen dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
3. Mengawasi pengembangan dan pelaksanaan sistem dan prosedur untuk memastikan pencapaian tujuan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan.
4. Memastikan transparasi yang diperlukan dan keterbukaan yang tepat dalalm prilaku bisnis Perseroan dalam mencapai tujuan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan.
5. Mengawasi program Perseroan yang berkaitan dengan CSR dan memastikan bahwa program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten diseluruh organisasi.
6. Melakukan review tahunan dari program CSR yang terintegrasi untuk memastikan bahwa:
· telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
· sesuai dengan standar nasional dan tren global, dan
· konsisten dengan kebijakan Perseroan pedoman dan tujuan CSR.
Pada tahun 2020 telah terjadi perubahan atas susunan Ketua dan Anggota KCSR, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 974/KPTS-DEKOM-HK.01/2020 tanggal 5 Agustus 2020, dengan susunan Ketua dan Anggota KCSR, , yaitu:
Ketua : Bapak Farid Hamka
Anggota : Ibu Fitria Yusuf
Anggota : Bapak Suarmin Tioniwar